Tuesday, 21 June 2011

UMRAH

Umrah merupakan haji kecil, perbedaannya dengan haji adalah dalam umrah tidak melakukan jumrah, wukuf dan mabit. Sekain kegiatan itu dilakukan dalam ibadah umrah.

Umrah menurut bahasa artinya berkunjung atau ziarah, sedangkan menurut agama ialah Mengunjungi Baitullah dengan niat ibadah dengan cara tertentu dan dapat dikerjakan dalam waktu Haji maupun diluar musim Haji dan disebut Haji Kecil. Umrah dilakukan dengan ihram dari Miqat, kemudian Tawaf, Sa’I dan diakhiri dengan Tahallul (Gunting Rambut) dan terlepas dari Larangan Ihram.
Hukum ibadah umrah adalah wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, dan dibolehkan untuk melaksanakan Umrah walaupun belum melaksanakan Haji.
Allah berfirman yang artinya:

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” (Al Qur’an Surat 2 Al Baqarah ayat 196)
Bagi yang mampu melakukan umroh berkali-kali itu lebih baik lagi, “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah s.a.w telah bersabda Umroh ke Umroh berikutnya adalah penebus dosa diantara keduanya (HR. Bukhari & Muslim)“.

Syarat, rukun dan wajib umrah

Syarat adalah suatu perkara yang harus ada atau suatu pekerjaan yang harus dilakukan sebelum mengerjakan ibadah terttentu dan menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Umrah mempunyai syarat-syarat tertentu sebagaimana ibadah-ibadah lainnya sebagaimana berikut:
Syarat Umrah:
Islam
Baligh (Dewasa)
Berakal Sehat
Merdeka
Istitha’ah (Mampu):

Maksud mampu:1. Sehat jasmani dan rohani2.  Memiliki cukup biaya untuk dirinya dan keluarga yang ditinggalkannya.3. Situasi dan kondisi memungkinkan, aman bagi dirinya dan keluarga yang ditinggalkannya dan tidak terhalang/ mendapat izin untuk perjalanan haji.

Rukun Umrah
Rukun adalah suatu perkara atau pekerjaan yang harus dilakukan dalam mengerjakan ibadah tertentu (bagian dari ibadah) dan menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut.

Rukun Umrah:
a.        Ihram
b.       Thawaf
c.        Sa;I
d.       Tahallul (bercukur)
e.        Tertib sesuai dengan tuntunan manasik umrah

Wajib Umrah
Adalah suatu perkara atau pekerjaan yang harus dilakukan dalam melaksanakan Umrah dan apabila ditanggalkan wajib membayar dam (denda).
    1. Ihram dan Miqat
    2. Menghindari perbuatan yang dilarang dalam keadaan berihram
Ihram menurut istilah ialah mengharamkan (menghindari) segala sesuatu yang ditentukan selama melaksanakan ibadah umrah. Bila kita akan mengerjakan umrah, kita harus berihram. Ihram maksudnya sesuatu keadaan yang harus dipenuhi agar dapat mengerjakan umrah.

Tata Cara Ihram
a. Bersuci, dengan mandi besar (mandi wajib). Jika tidak memungkinkan, kerjakan wudhu. sebelum mandi, hendaknya memotong kuku dan bulu-bulu di badan. bagi wanita tidak boleh berhias (bedak, lipstick dan sebagainya).
b. Mengenakan pakaian ihram.Bagi Laki-laki memakai dua lembar kain putih yang tidak berjahit. Satu lembar dipakai seperti sarung, dan satu lembar lagi disampirkan dipundak. Jangan lupa, lepaskan semua pakaian dalam. Untuk menjaga agar ikatan kain tidak lepas, boleh memakai peniti atau ikat pinggang. Gunakan sandal sebagai alas kai dan bukan sepatu. Pakaian ihram bagi wanita adalah pakaian muslimah sehari-hari, yang berarti menutup kepala dan berkaos kaki. Wajah tidak boleh ditutupi dengan cadar. Sarung tangan juga tidak boleh dikenakan.
c. Shalat sunat ihram 2 rakaat (sudah berpakaian ihram).
d. Niat, setelah shalat, niatkan ihram kita ini untuk melakukan umrah.
Niat Umrah: “Labbaika Allaahumma Umratan”, artinya: Ya Allah kami datang memenuhi panggilan-Mu untuk berumrah. Atau “Nawaitulumrata wa ahromtu biha lillahi ta’ala”, artinya: saya berniat melakukan umrah dan berihram dengannya karena Allah Ta’ala.
e. Mengucapkan talbiyah terus menerus sampai saat tiba di Masjidil Haram. Selama kita dalam keadaan ihram ini, ada beberapa larangan yang harus kita patuhi.
Miqat
Miqat secara harfiah berarti batas atau garis antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melafazkan niat untuk memasuki tanah suci atau batas mulai berihram.

Miqat dibagi menjadi 2 bagian
Miqat Zamani: miqat yang berhubungan dengan batas waktu, atau kapan, pada tanggal dan bulan-bulan hitungan haji. Miqat Zamani disebutkan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 189 dan 197 ayat pertama menjelaskan tentang bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan miqat bagi jamaah haji. Ayat kedua menerangkan bahwa yang dimaksud dengan bulan-bulan haji adalah : Syawal, Dzulhijjah. Yang jumlah keseluruhan  harinya adalah 69 hari, namun bulan Dzulhijjah para ulama berbeda pendapat apakah seluruhnya atau sebagian saja.


Miqat Makani: Miqat yang berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus memulai niat ihram melintas tanah haram dengan niat hendak melakukan ibadah umrah atau haji.
 Nama-nama Miqat Makani:  
·       Madinah:  Bir Ali (Huzdalifah)
·       Syria       :  Al Juhfa
·       Najd        :  Qarn
·       Iraq         :  Dhat Irq
·       Yaman    :  Yalamlam

Sedangkan bagi yang bepergian dengan pesawat, maka mulai berihram bila melintasi tempat yang segaris dengan miqat di darat, atau ada sebagian yang mengatakan untuk mulai berihram dari tanah air, atau juga jika sulit melakukan hal diatas maka dibolehkan untuk mulai berihram dari Jeddah (Air Port King Abdul Aziz). Hal ini dilakukan bila jamaah haji/ umrah langsung menuju Makkah.

4.       Larangan Ketika Berihram
Bagi Pria Dilarang:
a.   Memakai pakaian biasa
b.   Memakai sepatu yang menutupi mata kaki
c.   Menutupi kepala yang melekat seperti topi, kalau tidak melekat boleh, misalnya payung
Bagi Wanita Dilarang:
a.    Memakai kaus tangan
b.    Menutup muka (memakai cadar)

           Larangan selama ihram bagi pria dan wanita adalah:
    • Memakai wangi-wangian, kecuali yang sudah pakai sebelum ihram 
    •  Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut badan
    • Memburu atau menganiaya/ membunuh binatang dengan cara apapun (kecuali binatang yang membahayakan boleh dibunuh)
    • Kawin, mengawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi
    •  Bercumbu atau bersetubuh
    • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
    • Memotong pepohonan di tanah haram (baik dalam keadaan ihram maupun tidak)
Pembayaran Dam Dalam Ibadah Umrah
Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak, yaitu: kambing, unta dan sapi) dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji atau umrah.

Pembayaran Dam Dalam Ibadah Umrah
a.   Bila dengan sengaja melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai pakaian biasa bagi laki-laki, menutup muka atau memakai sarung tangan bagi wanita, boleh memilih salah satu dari ketentuan berikut: 1.  menyembelih seekor kambing 2.  membayar fidyah; bersedekah kepada 6 orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mus; 1 ½ kg) berupa makanan pokok 3.  berpuasa 3 hari.
b.   Bila melanggar larangan membunuh hewan buruan wajib membayar dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu, harus diganti dengan puasa dengan perbandingan 1 hari=1 mud makanan (3/4 kg beras).
c.   Bila melanggar larangan bersetubuh dengan suami/ istri sebelum tahallul, maka harus bayar kifarat seekor unta, apabila tidak sanggup maka harus menyembelih sapi, bila tidak mampu menyembelih 7 ekor kambing, apabila tidak mampu memberi makan seharga unta kepada fakir miskin di tanah haram, kalau juga tidak mampu berpuasa dengan hitungan 1 hari untuk setiap mud dari harga unta. Pelanggaran sebelum tahallul menyebabkan umrahnya tidak sah dan harus membayar kifarat.
 Thawaf
Dalam pengertian umum Ibadah thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali, dimana putaran pertama dengan lari-lari kecil jika memungkinkan, dan selanjutnya dengan berjalan biasa, thawaf dimulai dan berakhir di Hajar Aswad, dan posisi Ka’bah disebelah kiri, thawaf pernah dilakukan oleh Nabi Adam dan Nabi Ibrahim serta Rasulullah.
·     Thawaf Nabi Adam, dari Ibnu Abbas RA menceritakan bahwa Nabi Adam pernah melaksanakan Ibadah Haji dan bertawaf sebanyak 7 kali putaran, kemudian para malaikat berkata:

“ Semoga Hajimu mabrur wahai Adam, sesungguhnya kami telah melakukan ibadah Haji di Baitullah ini sejak 2000 tahun sebelum kamu”

Adam bertanya:
Pada zaman dahulu, apakah yang kalian baca saat thawaf? Mereka menjawab:
       Dahulu kami mengucapkan Subhanallah wal hamdu lillah wa la ilaaha illa Allah wallahu akbar

Adam berkata, tambahkanlah dengan ucapan ;
Wa la haula wa la quwwata illa billah

·     Thawaf Nabi Ibrahim, setelah menerima perintah membangun Ka’bah, nabi ibrahim AS melaksanakan Ibadah haji, kemudian para Malaikat menemuinya pada saat thawaf seraya mengucap salam kepadanya. Lalu Ibrahim pun bertanya kepada mereka;

Dahulu apa yang kalian baca saat thawaf?
Mereka menjawab;

Dahulu sebelum bapakmu Adam kami membaca
“Subhanallah wal hamdu lillah wa la ilaaha ila Allah walahu akbar”  lalu dia menyuruh kami untuk menambahkan “Wa la haula wa la quwwata illa billah”

Selanjutnya Ibrahim berkata; tambahkanlah bacaan kalian dengan Al’Aliyyil’adzim, kemudian para malaikatpun menambahkan bacaannya

·       Thawaf Rasulullah, dari Ibnu Umar RA menceritakan;
“ Dahulu apabila Rasulullah melaksanakan thawaf yang pertama (Quddum, atau selamat datang), beliau berlari-lari kecil tiga putaran pertama dan berjalan biasa pada empat putaran selanjutnya.”

Syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan thawaf:
·       Suci dari hadast besar dan kecil. Thawaf harus dalam keadaan suci dari hadast, apabila ditengah-tengah mengerjakan thawaf seseorang batal wudhunya atau berhadast maka ia harus mensucikan dirinya dengan berwudhu dan melanjutkan thawafnya dari tempat ia batal wudhunya dan melanjutkan bilangan thawaf yang telah dikerjakan.
·       Menutup Aurat Batas aurat laki-laki antara pusar sampai dengan lutut, sedangkan aurat wanita seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
·       Berniat akan melakukan thawaf
·       Mulai di Garis coklat tanda batas putaran thawaf yang terletak searah Hajar Aswad
·       Menghadap Ka’bah dan beristilam (mengangkat tangan kanan kearah Hajar Aswad) lalu mengucapkan “Bismillahi Allahu Akbar Walillahilhamd”, lalu mengecup tangan yang diangkat.
·       Membaca doa dalam setiap putaran (dalam hal ini seseorang bebas untuk membaca apa saja yang dihapal), tidak harus yang tertera dalam buku doa. Atau paling tidak dapat membaca “Subhanallah walhamdulilah wala ilaaha illallah huwallahu akbar, wala haula wala quwwata illa billahil’aliyyil azhiim”.
·       Sampai Rukun Yamani, mengusap Rukun Yamani (bila tidak memungkinkan cukup dengan mengangkat isyarat dengan tangan saja) sambil membaca Bismillahi Allahu Akbar, setelah itu membaca “Rabbana atina fiddunya hasanah wafil akhirati hasanah wa qinaa ‘azaaban naar, wa adkhilnal jannata ma’al abraar, ya aziiz ya ghaffaar ya rabbal ‘aalamin”, hal ini dilakukan setiap kali putaran.
·       Bagi laki-laki di sunnahkan untuk membuka bahu kanannya dan disunnahkan juga untuk melakukan raml (lari-lari kecil) pada putaran 1-3.
·       Melewati Rukun Yamani sampai ke garis star coklat selesai satu putaran dan seterusnya
·       Putaran ketujuh selesai di Hajar Aswad
·       Dalam melaksanakan thawaf jangan terfokus dengan bacaan-bacaan thawaf yang panjang pada buku panduan, karena ini mungkin akan menyulitkan seseorang dan beresiko tabrakan dengan orang yang didepannya atau terjatuh karena tersandung kaki orang lain, maka jika tidak hafal bacaan-bacaan thawaf atau tidak ada yang membimbing cukup membaca tasbih, tahmid, tahlil dan doa-doa yang dihafal. Jangan tergesa-gesa atau dorong-dorongan dengan yang lain, usahakan untuk tenang dan khusuk dalam melakukan thawaf.
·       Setelah melakukan thawaf disunnahkan untuk sholat sunat thawaf 2 rakaat dibelakang Maqom Ibrahim atau searah dengannya lalu berdoa, setelah itu meminum air zam-zam.

7.        Sa’I
Adalah ibadah dengan berlari-lari dari bukit Shafa dan Marwah + 405 meter x 7 total putaran yang ditempuh 2.835 meter. Fasilitas yang disediakan AC dan kipas angin, air minum zam-zam serta bagi orang yang tidak mampu berjalan ada jalur khusus untuk kursi roda yang berada ditengah. Orang yang sedang haid, nifas dan tidak berwudhu dapat melakukan Sa’I kapan saja. Bukit ini sekarang termasuk bangunan Masjidil Haram, namun hukum kesuciannya tetap berlaku terpisah karena lokasinya diluar masjid.

 Tata Cara Sa’I
·      Memulai Sa’I dari bukit shafa, dan ketika berada dibukit Shafa atau di kaki bukitnya menghadapkan badan ke arah Ka’bah seraya mengucapkan: “Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar Walillahilhamd”, kemudian berjalan ke arah Marwah, demikian juga ketika sampai di bukit Marwah.
·      Membaca bacaan-bacaan Sa’I, hal ini dapat dilakukan sendiri atau mengikuti pembimbing, tapi jika tidak dianjurkan untuk membaca tasbih, tahmid, tahlil dan doa-doa yang dihafal, utamanya doa sapu jagad: “Rabbana aatinaa fiddunya hasanah wa filaakhirati hasanah wa qinaa azaabannar” artinya: “Wahai Tuhan kami berilah kami kebahagian (kebaikan) di dunia dan kebahagiaan (kebaikan) di akhirat, dan jauhkan kami dari azab api neraka”.
·      Ketika sampai pada pilar hijau yang pertama maka disunnahkan bagi laki-laki untuk berlari-lari kecil sampai pada pilar hijau yang kedua begitu seterusnya.
·      Dari Shafa ke Marwah di hitung 1 kali, begitu juga dari Marwah ke Shafa. Jadi Sa’I sebanyak 7 kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
·      Disunnahkan untuk berdoa menghadap Ka’bah setelah melakukan sa’i, kemudian setelah itu bertahallul (bercukur).
·      Dalam melaksanakan sa’i jangan terfokus dengan bacaan-bacaan yang panjang pada buku panduan, karena ini mungkin akan menyulitkan seseorang dan beresiko tabrakan dengan orang yang didepannya atau terjatuh karena tersandung kaki orang lain, maka jika tidak hafal bacaan-bacaan sa’i atau tidak ada yang membimbing cukup membaca tasbih, tahmid, tahlil dan doa-doa yang dihafal. Jangan tergesa-gesa! Usahakan untuk tenang dan khusuk dalam melakukan sa’i.


8.   Tahallul
Menurut bahasa berarti “menjadi boleh” atau “diperbolehkan”, dengan demikian Tahallul ialah diperbolehkannya seseorang dari larangan atau pantangan ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan mencukur rambut sedikitnya 3 helai rambut. Pencukuran rambut dilakukan oleh orang yang sudah bertahalul. Tahalul ini dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Fath ayat 27.

Dalam ibadah umrah jika seseorang telah bertahallul, maka umrahnya telah selesai dilakukan, maka baju ihram yang dikenakan dapat dilepas dan semua larangan ketika berihram dihalalkan kecuali memotong/ menebang pohon yang berada di tanah haram.

Tata Cara Tahallul
·     Bagi Pria
Disunatkan mencukur habis (menggundul) atau memotong/ memendekan rambut kepala atau sekurang-kurangnya memotong sebelah kanan, tengah dan kiri.

No comments:

Post a Comment